PT Bank Syariah Bukopin dimulai dari sebuah bank umum, PT Bank Persyarikatan Indonesia
yang diakuisisi oleh PT Bank Bukopin Tbk untuk dikembangkan menjadi bank Syariah.
Bank Syariah Bukopin mulai beroperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip Syariah setelah memperoleh izin operasi Syariah dari Bank Indonesia
pada tanggal 27 Oktober 2008 dan pada tanggal 11 Desember 2008 telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Komitmen penuh dari PT Bank Bukopin Tbk sebagai pemegang saham mayoritas diwujudkan
dengan menambah setoran modal dalam rangka untuk menjadikan PT Bank Syariah Bukopin
sebagai bank syariah dengan pelayanan terbaik.
Dan pada tanggal 10 Juli 2009 melalui Surat Persetujuan Bank Indonesia,
PT Bank Bukopin Tbk telah mengalihkan Hak dan Kewajiban Usaha Syariah-nya kedalam
PT Bank Syariah Bukopin.
0 komentar:
Posting Komentar